Salin Artikel

Klaim Sering Dikentuti Atasan, Pria Ini Tuntut Kompensasi Rp 18 Miliar

David Hingst mengatakan, Greg Short, yang pernah menjadi penyelia, mengangkat bokong dan kentut ke arahnya paling tidak sebanyak enam kali dalam sehari.

Hingst melayangkan gugatan terhadap Construction Engineering sebesar 1,8 juta dollar Australia atau setara Rp 18,2 miliar tahun lalu.

Namun, Pengadilan Negara Bagian Victoria memutuskan Short tidak melakukan perundungan terhadap mantan bawahannya itu.

Pria berusia 56 tahun tersebut kemudian naik banding dan persidangan digelar pada Senin (26/3/2019). Dia mengaku kebiasaan kentut sang mantan atasan tersebut membuatnya mengalami "stres parah".

Hingst, yang bermukim di Melbourne, mengklaim mantan koleganya itu sengaja mengentutinya.

"Saya sedang duduk dengan wajah menghadap ke dinding dan dia masuk ke ruangan yang kecil dan tanpa jendela," papar Hingst kepada kantor berita Australian Associated Press (AAP).

"Dia kentut di belakang saya dan langsung pergi. Dia melakukan tindakan ini lima atau enam kali sehari," tambah dia.

Pada sidang tahun lalu, Short mengaku tidak ingat kentut di dekat Hingst, meski "mungkin pernah sekali atau dua kali".

Bagaimanapun, Short membantah buang angin dengan niat untuk menyebabkan stres atau merundung Hingst.

Hingst merujuk Short dengan panggilan 'Si Bau' dan menyemprotkan deodoran ke arahnya, seperti yang dicatat pengadilan.

Sebagaimana dilaporkan situs berita news.com.au, Hingst mengklaim Short sengaja kentut guna menyingkirkannya.

Hingst juga menyebut selama bekerja di perusahaan itu dirinya mengalami penderitaan psikis.

Dalam sidang sebelumnya, Hingst mengatakan, Short secara verbal merundungnya terkait pekerjaan dan sengaja menelepon guna mengejeknya dengan panggilan "idiot".

Hingst mengklaim sidang sebelumnya tidak berjalan secara adil dan hakim yang menangani kasusnya bersikap bias terhadapnya.

Namun, hakim Phillip Priest di pengadilan banding mengatakan hakim pada sidang sebelumnya telah menunjukkan "sikap menakjubkan".

"Kesan yang saya dapatkan adalah Anda diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan," ujarnya.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/27/18134331/klaim-sering-dikentuti-atasan-pria-ini-tuntut-kompensasi-rp-18-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke