Salin Artikel

Dinas Intelijen Selandia Baru Boleh Lakukan Kegiatan yang "Mengganggu"

Andrew Little, menteri yang bertanggung jawab atas dinas rahasia GCSB dan SIS, mengatakan bahwa dia sudah menekan surat perintah pengawasan di saat pengumpulan informasi berlajut pasca-serangan teror itu.

"Saya sudah memberikan wewenang kepada badan-badan intelijen untuk melakukan kegiatan intrusif di bawah surat perintah, yang tak tak bisa saya publikasikan," kata Little kepada Radio New Zealand.

Little menambahkan, dinas intelijen secara khusus memantai 30-40 orang dan jumlah itu kini bertambah meski dia tak menyebutkan jumlah persisnya.

Dia mengatakan, sebuah surat perintah memberikan wewenang kepada dinas intelijen untuk melakukan pengawasan fisik hingga memantau aktivitas telekomunikasi.

"Seluruh langkah ini bisa digambarkan sebagai aktivitas yang mengganggu," ujarnya kepada harian The New Zealand Herald.

"Tujuan penerbitan surat perintah adalah memberitakan izin dan menjadikan aktivitas yang dianggap melanggar hukum menjadi kegiatan yang sesuai hukum," tambahd ia.

Little membantah, aksi teror yang dilakukan pendukung supremasi kulit putih asal Australia itu membuktikan bahwa Selandia Baru adalah sasaran empuk.

Dia menegaskan, masih memercayai kinerja dinas intelijen dan hingga penyelidikan pemerintah berakhir terlalu prematur jika menyimpulkan dinas intelijen sudah gagal.

"Sangat penting bagi saya, bagi dinas intelijen, terutama bagi kepercayaan punlik bahwa kita harus menunggu hasil kerja komisi penyelidikan," tambah dia.

Sementara itu, kepolisian masih bungkap terkait dua penggerebekan di kota Christchurchpada Selasa (26/3/2019) malam.

Penggerebekan itu dilakukan di sisi lain kota pada Selasa malam pukul 20.00 dan Rabu (27/6/2019) dini hari waktu setempat.

Polisi hanya mengatakan, penggerebekan tu terkait dengan sebuah "penyelidikan yang masih berlangsung" tetapi tidak mengatakan apakah operasi itu terkait penembakan di Christchurch. 

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/27/15063211/dinas-intelijen-selandia-baru-boleh-lakukan-kegiatan-yang-mengganggu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke