Salin Artikel

Kritik Presiden Sudan di Twitter, Pemimpin Oposisi Bahrain Dihukum Penjara

Ibrahim Sharif, anggota pendiri partai Aksi Masyarakat Demokratik Nasional (Waed), yang dibubarkan Mei tahun lalu, dinyatakan bersalah atas komentarnya di Twitter pada Desember lalu, yang menulis tentang Presiden Sudan Omar al-Bashir.

Dalam twitnya, Sharif menguggah foto Presiden Omar dengan tulisan "Pergi dari sini, bung". Dia juga menuliskan kalimat, "Telah tiba saatnya kebebasan bagi Sudan dan kepergian bagi presiden diktator".

Pasal 215 Undang-Undang Pidana Bahrain menetapkan bahwa siapa pun yang "secara terang-terangan menghina" negara asing atau pemimpinnya, maka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun.

Pengadilan Bahrain pada Rabu (13/3/2019) menjatuhkan hukuman penjara enam bulan kepada Sharif ditambah dengan denda sebesar 500 dinar (sekitar Rp 18,9 juta).

Putusan hukuman tersebut mendapat kecaman dari Amnesti Internasional dan Institut Hak Asasi dan Demokrasi Bahrain (BIRD).

"Rakyat Bahrain dipaksa membayar harga yang cukup besar hanya karena mengekspresikan pandangan mereka," kata direktur riset Timur Tengah dari Amnesti Internasional, Lynn Maalouf.

"Sangat mengejutkan bahwa seseorang dapat dibawa ke hadapan pengadilan dan diadili, bahkan menjalani hukuman, karena mengutarakan pendapat mereka di Twitter," imbuhnya, dikutip Middle East Eye, Kamis (14/3/2019).

Amnesti mengatakan, Sharif bakal mengajukan banding, serta membayar uang jaminan agar tidak ditahan sampai ada keputusan dari pengadilan banding.

Sementara menurut kepala advokasi BIRD, Sayed Ahmed Alwadaei, putusan pengadilan terhadap Sharif telah menjadi pukulan keras untuk kebebasan berekspresi masyarakat Bahrain.

"Juga menunjukkan paranoia (ketakutan) keluarga penguasa terhadap pengungkapan pelanggaran HAM dari sesama rekan diktator Arab mereka," ujar Alwadaei.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/14/22165351/kritik-presiden-sudan-di-twitter-pemimpin-oposisi-bahrain-dihukum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke