Salin Artikel

Berlakukan UU Keamanan Siber, Junta Thailand: Tidak Akan Dipakai Sadap Telepon

Pengesahan itu pun memicu kekhawatiran akan hilangnya kebebasan berekspresi sekaligus pelanggaran privasi melalui tindakan penyadapan.

Namun pemerintah junta menepis tanggapan tersebut dengan mengatakan bahwa undang-undang keamanan siber tidak akan digunakan untuk menyadap panggilan telepon warga Thailand.

"Ketika kita berbicara tentang keamanan dunia maya, jangan bingung dengan menyalahartikannya dengan hak asasi manusia," ujar Pemimpin Junta Thailant, Prayut Chan-O-Cha, yang kembali maju dalam pemilihan perdana menteri pada 24 Maret mendatang.

"Tidak ada seorang pun yang akan menyadap panggilan telepon orang lain. Ini adalah tentang perlindungan bisnis.. karena mungkin terjadi penipuan atau bisnis ilegal," tambahnya.

Dilansir AFP, undang-undang keamanan siber yang belum lama disahkan di Thailand memungkinkan pihak berwenang untuk menyita perangkat komputer maupun gawai lainnya tanpa surat perintah pengadilan jika dianggap ada "ancaman kritis" terhadap keamanan dunia maya, yang ditentukan oleh komite dalam kondisi "kecurigaan yang masuk akal".

The Asia Internet Coalition, sebuah asosiasi industri yang mewakilo perusahaan seperti Google dan Facebook, memperingatkan bahwa undang-undang tersebut terlalu luas dan berpeluang memberi pemerintah wewenang besar untuk mengintip data pengguna internet.

Prayut, yang berkuasa setelah menggulingkan pemerintahan sebelumnya pada 2014, mencoba meredakan kecemasan warga. Dia mengatakan kekuasaan pemerintah terhadap dunia maya kini telah berkurang, berkat adanya media sosial.

"Kami tidak dapat mengendalikan opini publik sekarang karena media sosial telah mengendalikannya dan setiap orang memiliki akses," ujar Prayut yang kini mencoba agar tampak lebih ramah dengan menggunakan Instragram dan Facebook.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/14/19512991/berlakukan-uu-keamanan-siber-junta-thailand-tidak-akan-dipakai-sadap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke