Salin Artikel

Vietnam Minta Malaysia Juga Bebaskan Warganya yang Jadi Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam

Permohonan itu disampaikan pemerintah Vietnam, Selasa (12/3/2019), sehari usai keputusan pembebasan tersangka lainnya asal Indonesia, Siti Aisyah.

Perempuan berkewarganegaraan Vietnam, Doan Thi Huong, turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur pada 2017 silam.

Menteri Luar Negeri Vietnam, Pham Binh Minh, dilaporkan telah menghubungi Menlu Malaysia, Saifuddin Abdullah, pada Selasa untuk meminta agar Huong juga dibebaskan.

"(Menteri luar negeri) meminta Malaysia untuk memastikan persidangan yang adil dan membebaskan Doank Thi Huong," ujar laporan oleh radio Voice of Vietnam, tentang sambungan telepon antara menteri luar negeri kedua negara.

Huong dijadwalkan untuk hadir di persidangan pada Kamis (14/3/2019) mendatang setelah pengacaranya meminta jaksa agung mencabut dakwaan pembunuhannya.

Jaksa penuntut akan memutuskan dan kemudian menyampaikan kepada pengadilan terkait permohonan tersebut.

Panggilan telepon dari menteri luar negeri Vietnam kepada pemerintah Malaysia itu menjadi yang pertama kalinya dilakukan Hanoi, karena pemerintah Vietnam umumnya tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal yang melibatkan warga negaranya di luar negeri.

Pemerintah Vietnam sejauh ini telah menyediakan penasihat hukum untuk Huong, namun lebih memilih untuk menahan diri dari melobi untuk pembebasannya.

Pembebasan Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan, Senin (11/3/2019), telah memicu pertanyaan tentang adanya campur tangan dalam sistem peradilan Malaysia, terlebih setelah pemerintah Indonesia mengungkapkan telah melobi Kuala Lumpur dalam kasus ini.

Namun Perdana Menteri Mahathir Muhamad menegaskan bahwa keputusan pembebasan Siti telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di kerajaan.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/12/22262221/vietnam-minta-malaysia-juga-bebaskan-warganya-yang-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke