Sebabnya dilansir NJ.com via The Independent Kamis (28/2/2019), perempuan bernama Chaterine McCartney itu membebaskan seekor anak beruang yang terperangkap.
Hakim James Devine menjatuhkan vonis itu setelah McCartney mengaku bersalah menghalangi penegak hukum dalam mengurus satwa liar.
McCartney yang dikenal sebagai aktivis hak binatang mengatakan dia berencana untuk mengajukan banding buntut dari insiden yang terjadi di Vernon.
Dalam pernyataan yang dia bacakan di pengadilan, perempuan berusia 50 tahun itu menegaskan dia tidak menyesal sudah menyelamatkan anak beruang dari perangkap.
"Binatang ini tidak bersalah. Jadi saya atas pertimbangan moral memutuskan melepaskannya supaya dia bisa kembali ke induknya. Saya rasa itu benar," katanya.
Insiden tersebut awalnya terjadi pada Oktober 2018 di sebuah kompleks kondominium. Badan Perlindungan Lingkungan New Jersey memasang perangkap.
Pemasangan perangkap itu dimaksudkan untuk menangkap beruang yang dikenal sebagai "Momma Bear" oleh penduduk sekitar.
Beruang tersebut dianggap bertanggung jawab atas dua serangan di kawasan itu meski dilaporkan tidak ada warga yang terluka.
Mark Nagelhout yang membantu McCartney melepaskan anak beruang itu juga mengaku bersalah. Bedanya, dia tidak menerima penjara.
Selain itu, baik Nagelhout dan McCartney juga dijatuhi denda sebesar 1.315 dollar AS, atau sekitar Rp 18,5 juta.
https://internasional.kompas.com/read/2019/03/01/21234241/bebaskan-anak-beruang-yang-terperangkap-seorang-perempuan-malah-dibui