Salin Artikel

Pelaku "Upskirting" di Inggris Kini Terancam Hukuman Penjara

House of Lords atau Dewan Bangsawan menyetujui peraturan baru tersebut, yang akan menyeret pelaku dipenjara hingga dua tahun.

Selain dijerat hukuman penjara, pelaku akan masuk dalam daftar penjahat pelecehan seksual.

Kini, aturan yang telah disetujui tengah menunggu cap pengesahan dari Royal Assent.

Diwartakan CNN, Rabu (16/1/2019), undang-undang baru ini muncul setelah seorang aktivis bernama Gina Martin memulai kampanye 2017 agar upskirting dilarang.

"Setelah menjadi korban dan menyadari adanya celah dalam hukum, saya bersama rekan Ryan Whelan dari Gibson Dunn, memulai 18 bulan kerja yang melelahkan, emosional, dan mengubah kehidupan, tulisnya.

"Saya selalu berpikir politik itu tak bisa ditembus. Tapi dengan bantuan dan kemauan kuat, Anda bisa melakukannya," imbuhnya.

Gina mendapat pelecehan tersebut ketika mengantre untuk menyaksikan konser band The Killers di festival musik British Summer Time di Hyde Park, London.

Kemudian, dia menyadari seorang pria mengarahkan ponsel di antara kedua kakinya dan mengambil foto.

Gina segera mengambil tindakan untuk melaporkan perbuatan itu ke polisi. Dia terkejut karena upskirting tidak masuk dalam aksi kriminal.

BBC mencatat, petisi online yang dibuat Gina tentang perbuatan kriminal upskirting mendapat dukungan 50.000 tanda tangan.

Sebelum UU secara khusus melarang upskirting, para korban dan polisi di Inggris dan Wales hanya dapat menilai pelanggaran ini sebagai kesusilaan publik.

Upskirting telah masuk sebagai pelanggaran di Skotlandia sejak 2010 ketika terdaftar dalam definisi voyeurisme yang lebih luas.

https://internasional.kompas.com/read/2019/01/16/18375041/pelaku-upskirting-di-inggris-kini-terancam-hukuman-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke