Salin Artikel

MA Korsel: Wamil Boleh Ditolak jika Tak Sesuai Keyakinan Agama

Pernyataan itu keluar menyusul kasus yang menimpa seorang penganut Saksi Yehovah yang dipenjara karena menolak panggilan wamil.

Sejak Perang Korea yang terjadi pada 1950-1953, setiap laki-laki berusia antara 18-35 tahun harus mengikuti wajib militer selama dua tahun.

Jika ada yang tidak mengikuti wamil, maka orang itu bakal dipenjara selama 18 bulan. Sejak 1950, sudah ada yang 19.000 orang yang dipenjara, dengan mayoritas merupakan Saksi Yehovah.

Salah satu kasus yang menuai perhatian MA adalah Oh Seung-hun. Dia menolak panggilan wamil di 2013 yang berujung vonis penjara.

Diwartakan AFP Kamis (1/11/2018), MA memutuskannya setelah menggelar voting dengan hasil sembilan hakim mendukung berbanding empat yang menolak.

Ketua MA Kim Myeong-su berkata, menghukum seseorang yang menolak wamil karena tak sesuai keyakinannya merupakan pelanggaran kebebasan berekspresi individu.

"Adalah opini mayoritas dari anggota MA bahwa menolak wamil karena tak sesuai keyakinan agamanya merupakan tindakan yang diperbolehkan," tutur Kim.

Oh menuturkan, dia menolak panggilan wamil karena ajaran agamanya melarang bahwa siapapun yang menyerang dengan pedang bakal dibunuh dengan pedang.

Dia menyatakan telah menderita karena menolak wamil. "Namun mengabaikan kata hati dan ajaran agama saya bakal jauh lebih buruk," tegas pria 34 tahun itu.

Saksi Yehovah melalui juru bicara Paul Gillies menyambut baik keputusan tersebut dengan menyebutnya sebagai sebuah langkah maju yang besar.

"Hari ini, MA telah membawa Korsel semakin mengikuti norma yang disepakati oleh komunitas internasional," terang Gillies.

Korsel sangat bergantung kepada warganya yang mengikuti wamil. Bahkan, mereka sering ditempatkan di pos yang berbatasan dengan Korea Utara (Korut).

Di Mei 2010, kapal selam Korut menyerang kapal perang Cheonan yang menewaskan 46 pelaut, dengan 16 di antaranya berstatus wamil.

November di tahun yang sama, tentara Korut menyusup ke perbatasan Korsel dan membunuh dua anggota wamil dari kesatuan marinir yang tengah bertugas.

https://internasional.kompas.com/read/2018/11/01/13424181/ma-korsel-wamil-boleh-ditolak-jika-tak-sesuai-keyakinan-agama

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke