Salin Artikel

Skandal 1MDB: Pengacara Najib Razak Dituduh Lakukan Pencucian Uang

Tuduhan itu diberikan berkaitan dengan penyelidikan skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjerat Najib.

Diwartakan Channel News Asia Kamis (13/9/2018), Muhammad Shafee diduga menerima aliran dana 9,5 juta ringgit, atau Rp 33,9 miliar, dari Najib.

Tuduhan tersebut diberikan Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) dengan salah satu sumber berkata, Shafee sudah ditangkap Kamis pagi waktu setempat.

Shafee menjadi sorotan sejak pernyataan yang diungkapkan Presiden Parti Keadilan Rakyat (PKR) Anwar Ibrahim Jumat pekan lalu (7/9/2018).

Anwar berkata, seorang pejabat dari Kantor Jaksa Agung mengeluarkan affidavit mengklaim Shafee mendapat pembayaran sejumlah yang dituduhkan dari Najib di 2013 dan 2014.

Pembayaran itu dilakukan agar Shafee memimpin tim hukum untuk melawan Anwar dalam proses persidangan tuduhan sodomi yang terjadi 2015.

Shafee membantah kabar tersebut, dan menyatakan pembayaran itu sah dilakukan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dan koalisi Barisan Nasional.

Pemerintah Malaysia kembali membuka penyelidikan terhadap 1MDB setelah Mahathir Mohamad berkuasa pasca-mengalahkan Najib di pemilu 9 Mei.

Setidaknya enam negara, termasuk Amerika Serikat (AS), yang menyelidiki tuduhan penggelapan yang menelan dana 4,5 miliar dolar AS, atau Rp 66,8 triliun tersebut.

Juli lalu, Najib dihadirkan di persidangan awal, dan didakwa telah melakukan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Menteri Keuangan Lim Guan Eng menyebut pemerintah saat ini berusaha mendapatkan kembali aset 1MDB meski perkembangannya belum menggembirakan.

"Malaysia bakal sangat beruntung jika berhasil memperoleh setidaknya 30 persen dari total aset 1MDB," ujar Lim.

https://internasional.kompas.com/read/2018/09/13/14201111/skandal-1mdb-pengacara-najib-razak-dituduh-lakukan-pencucian-uang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke