Salin Artikel

Iran Batalkan Pencopotan Seorang Pejabat Beragama Zoroaster

Sepanta Niknam, seorang pemeluk agama kuno Zoroaster, adalah satu-satunya pejabat non-Muslim yang terpilih menjadi anggota dewan kota Yazd, wilayah tengah Iran, pada Mei 2017.

Namun, beberapa bulan kemudian Sepanta dinonaktifkan dari jabatannya setelah seorang sesama anggota dewan kota mengajukan keluhan.

Penonaktifan itu mengikuti aturan dari ketua Dewan Pengawas Iran yang ultra konservatif. Dewan yang mengawasi jalannya pemilu melarang tokoh pemeluk agama minoritas mencalonkan diri dalam pemilu lokal.

Namun, karena wewenang Dewan Pengawas ini hanya terbatas pada pemilihan umum nasional, maka aturan tersebut ditolak parlemen Iran.

Sayangnya, penolakan parlemen itu tak membuat jabatan Sepanta Niknam dipulihkan.

Pada Sabtu, Majid Ansar, anggota Dewan Kebijakan yang bertugas menyelesaikan sengketa antara sejumlah pusat otorita Iran, akhirnya memutuskan untuk memulihkan jabatan Niknam.

"Hari ini, Dewan Kebijakan menyatakan bahwa undang-undang agama minoritas 1996 bisa diaplikasikan dan mereka bisa berpartisipasi dalam pemilu di kota asal mereka," kata Ansari seperti dikutip kantor berita ILNA.

Ansari menambahkan, Niknam kini bisa menduduki kembali jabatannya sebagai anggota dewan kota Yazd.

Secara resmi, Iran mengakui keberadaan agama-agama minoritas di negeri itu seperti Zoroaster, Yahudi, dan Kristen.

Bahkan sejumlah anggota parlemen nasional Iran diketahui adalah pemeluk agama minoritas termasuk tiga orang Kristen, seorang pemeluk Zoroaster, dan seorang Yahudi di antara 290 anggota parlemen.

Sebelum Islam masuk ke Iran, Zoroaster adalah agama utama di negeri yang dulu bernama Persia itu.

Kini menurut data pemerintah, pemeluk Zoroaster di Iran hanya tersisa sekitar 25.000 orang saja.

https://internasional.kompas.com/read/2018/07/21/19255481/iran-batalkan-pencopotan-seorang-pejabat-beragama-zoroaster

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke