Salin Artikel

Praktik Sewa Rahim Ilegal, 32 Perempuan Hamil di Kamboja Ditangkap

Sementara itu, lima orang lainnya, termasuk seorang warga China, ditangkap dan dikenakan tuduhan melakukan perdagangan manusia.

Mereka ditangkap dalam penggerebekan di dua apartemen di Phnom Penh, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap operasi bisnis tersebut selama lebih dari satu tahun.

"Kami menemukan 33 ibu pengganti (surrogacy), sebagian sudah melahirkan, sebagian masih hamil," kata kepala polisi unit anti-perdagangan manusia Keo Thea, seperti dikutip dari AFP.

Para perempuan itu mendapat upah 10.000 dollar AS atau Rp 143 juta sebagai ibu pengganti bagi klien dari China.

Ibu pengganti yang ditangkap berusia 20 hingga 30 tahun, dan sudah menikah, serta sebagian janda. Beberapa dari mereka sedang hamil anatara 7 hingga 8 bulan.

"Mereka (makelar) memiliki jaringan untuk meyakinkan perepuan menjadi ibu pengganti dengan upah sejumlah uang," ucap Keo Thea.

Channel News Asia melaporkan, sebagian ibu pengganti akan tetap berada di kaboja sampai melahirkan. Sementara, sebagian lagi akan dibawa ke China untuk melahirkan di sana.

"Makelar menggunakan jaringan mereka untuk membawa ibu pengganti ke China, di mana bayi ditinggalkan di sana, kemudian para ibu kembali ke Kamboja setelah melahirkan," ujarnya.

Kamboja telah menjadi tujuan internasional yang populer bagi pasangan tidak subur yang ingin memiliki bayi melalui sewa rahim komersial.

Namun, praktik tersebut menjadi ilegal di Kamboja mulai 2016. Selain Kamboja, Thailand dan India juga telah melarang surrogacy komersial, menyusul serangkaian kasus yang menimbulkan kekhawatiran tentang eksploitasi.

https://internasional.kompas.com/read/2018/07/06/17014051/praktik-sewa-rahim-ilegal-32-perempuan-hamil-di-kamboja-ditangkap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke