Salin Artikel

Trump Mempertimbangkan Memberi Grasi kepada Muhammad Ali

"Kami memiliki sekitar 3.000 nama yang sedang kami pertimbangkan. Dari nama-nama tersebut, banyak di antaranya yang telah mendapat perlakuan hukum yang tidak adil," kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih, Jumat (8/6/2018).

Pada beberapa kasus, Trump menambahkan, hukuman yang dijatuhkan terlalu lama.

Di antara 3.000 nama yang tengah dipertimbangkan, salah satunya adalah mantan juara dunia tinju kelas berat, Muhammad Ali.

Trump menyebutkan tengah mempertimbangkan pengampunan untuk Ali yang telah meninggal dunia pada 2016 lalu.

Muhammad Ali diputuskan bersalah karena telah menolak perintah untuk bergabung dengan militer AS pada 1967 dan ikut berperang melawan Vietnam.

Ali menolak perintah untuk mengabdi pada negara dengan alasan perang bertentangan dengan ajaran dan hati nuraninya.

Dinyatakan bersalah, Ali dijatuhi hukuman lima tahun penjara ditambah dengan denda.

Meski demikian, Ali tidak pernah menjalani hukuman penjara karena saat tengah dalam proses banding, Mahkamah Agung AS membatalkan hukumannya.

"Saya sedang memikirkan tentang seseorang yang kalian kenal dengan baik. Dia sudah mengalami banyak hal dan setelahnya tidak lagi terlalu populer."

"Kenangan tentangnya sangat populer sekarang. Saya sedang memikirkan tentang Muhammad Ali dan saya mempertimbangkannya dengan sangat serius," kata Trump dilansir AFP.

Tidak diterangkan alasan Trump ingin memberi grasi kepada Muhammad Ali mengingat dia tidak pernah benar-benar dipenjara dan putusan hukumannya juga telah dibatalkan.

Presiden Trump menambahkan, dia akan berbicara dengan para pemain Liga Futbal Nasional (NFL) yang telah mendesak untuk dilakukannya reformasi peradilan pidana.

Trump ingin mendengarkan rekomendasi mereka tentang orang-orang yang telah mendapat perlakukan hukum tidak adil.

https://internasional.kompas.com/read/2018/06/09/08180001/trump-mempertimbangkan-memberi-grasi-kepada-muhammad-ali

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke