Salin Artikel

Pria Sri Lanka Pengancam Malaysia Airlines Dihukum 12 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Victoria, Michael McInerney, berujar setelah menjalani hukuman 12 tahun penjara, pria bernama Manodh Marks itu bakal dideportasi.

"Penumpang dan awak kabin meyakini bahwa Anda membawa bom, dan berniat meledakkan pesawat," ujar McInerney dilansir BBC Kamis (7/6/2018).

Aksi Marks terjadi pada 31 Mei 2017. Saat itu, pesawat Malaysia Airlines MH128 hendak berangkat dari Melbourne menuju Kuala Lumpur.

Namun, sesaat setelah lepas landas, pria asal Sri Lanka itu berusaha memasuki kokpit untuk berbicara dengan pilot sambil membawa dua benda berwarna hitam.

"Saya membawa bom. Saya ingin berbicara dengan pilotnya," kata Marks saat itu seperti diwartakan kantor berita Fairfax.

"Saya ingin berbicara dengan kapten, tolong jangan mendekat. Saya berniat untuk meledakkan pesawat ini," lanjut Marks dikutip ABC News.

Ancaman Marks berakhir lima menit kemudian setelah seorang penumpang dengan berani berhasil mengikatnya menggunakan kabel.

Karena aksinya, pesawat Airbus A330 itu memilih balik arah ke Bandara Tullamarine 15 menit setelah lepas landas.

Polisi berkata, dalam dua benda Marks tidak ditemukan peledak. Melainkan pengeras suara portabel dan baterai dengan senter.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Marks baru saja keluar dari fasilitas perawatan penyakit kejiwaan saat 31 Mei itu.

Pakar kejiwaan yang memeriksa Marks kemudian bersaksi bahwa mantan mahasiswa itu mendengar teriakan di dalam kepalanya.

"Dia mengira pesawat tersebut bakal mengalami tabrakan. Karena itu, dia harus melakukan sesuatu," kata pakar itu di persidangan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/06/07/16102481/pria-sri-lanka-pengancam-malaysia-airlines-dihukum-12-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke