Salin Artikel

Residivis Perampok Bank Ditangkap Usai Merampok di Bank yang Sama

Melansir dari AFP, Markiko Sonnie Lewis didakwa telah merampok sebuah cabang bank kecil ke Kota Cleveland, Midwestern, pada 12 April lalu.

Aksi perampokan tersebut dilakukan Lewis hanya berselang sehari setelah pembebasan bersyaratnya atas kejahatan yang sama sebelumnya.

Jaksa AS menyampaikan, pria berusia 40 tahun tersebut kini harus berhadapan dengan dakwaan melakukan kejahatan federal dan menudingnya telah melakukan perampokan bank.

"Terdakwa melakukan perampokan bank dengan kekerasan, paksaan dan intimidasi. Terdakwa diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun," tulis laporan kejaksaan, Rabu (2/5/2018).

Selain itu, Kejaksaan turut mengumumkan, Lewis dituduh telah mengambil uang sebesar 1.044 dollar AS (sekitar Rp 14,6 juta) dari bank.

Sebelumnya pada 2016, Lewis telah dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun penjara akibat merampok bank di Cleveland.

Menurut Departemen Rehabilitasi dan Koreksi Negara Bagian Ohio, Lewis telah mendapat pembebasan bersyarat dengan tiga tahun masa percobaan pada 11 April.

Tidak disebutkan alasan pelaku kembali melakukan perampokan sehari setelah dibebaskan. Sementara petugas kepolisian masih menyediliki kasus ini.

https://internasional.kompas.com/read/2018/05/02/23470901/residivis-perampok-bank-ditangkap-usai-merampok-di-bank-yang-sama

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke