Salin Artikel

Warga Xinjiang Harus Tunjukkan KTP saat Beli Tiket Kereta Bawah Tanah

Warga yang bisa menggunakan kereta api baru ini hanyalah mereka yang menunjukkan KTP saat membeli tiket kereta yang beroperasi di ibu kota Urumqi itu.

Warga China memang sudah sejak lama harus menunjukkan KTP saat membeli tiket kereta api dan sejak Maret tahun lalu penumpang bus jarak jauh juga harus menunjukkan KTP saat membeli tiket.

Namun, Urumqi menjadi kota pertama yang menerapkan registrasi nama untuk penumpang kereta api yang baru akan menjalani uji coba pada Juni mendatang dan beroperasi penuh akhir tahun ini.

Menurut aturan yang diterbitkan pada Minggu (8/4/2018) itu, calon penumpang harus mendaftarkan nama saat membeli tiket.

Mereka yang membeli tiket dengan menggunakan KTP orang lain akan dikenai denda antara 50-200 yuan atau Rp 100-450 ribu.

Maya Wang, seorang periset senior Human Right Watch mengatakan, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pengetatan pengawasan dan kontrol pemerintah di Xinjiang.

Dalam satu dekade terakhir, ratusan orang tewas dalam kekerasan etnis antara etnis Uygur, penduduk asli Xinjiang dengan etnis Han yang pendatang.

Pemerintah China menuding penyebab pertumbahan darah itu merupakan ulah kelompok ekstremis dan separatis Islam.

Namun, para pendukung warga Uygur mengatakan, tekanan pemerintah terhadap kebebasan beragama dan perbedaan perlakuan terhadap warga Uygur menjadi penyebab gelombang kekerasan itu.

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/11/19543131/warga-xinjiang-harus-tunjukkan-ktp-saat-beli-tiket-kereta-bawah-tanah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke