Salin Artikel

Penyelundup 200 Migran Indonesia ke Australia Dihukum 12 Tahun Penjara

Sayed Abbas, yang berkewarganegaraan Afghanistan, disebut berperan penting dalam mengatur perjalanan bagi para migran dan pencari suaka asal Indonesia ke Australia.

Pria berusia 35 tahun tersebut diketahui telah tiga kali mengirimkan migran asal Indonesia untuk memasuki wilayah barat Australia pada 2009 dan 2011 silam.

Abbas diketahui menarik bayaran mulai dari 5.000 hingga 10.000 dolar Australia (sekitar Rp 50-100 juta) per orang.

Dilaporkan Associated Press, meski pengadilan Australia baru menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Jumat (9/3/2018), namun Abbas dapat bebas pada tahun depan dengan pembebasan bersyarat.

Abbas telah lama menjalani masa tahanan di penjara Indonesia sebelum kemudian diekstradisi ke Australia pada 2015.

Disampaikan pengacara Abbas, melalui surat, kliennya menggambarkan kehidupannya yang sulit di Afghanistan.

Abbas mengaku tidak memiliki pekerjaan dan harus melarikan diri dari Taliban. Dia juga sempat tinggal di kamp pengungsian selama lima tahun.

Abbas bahkan mengaku mengalami penyiksaan selama berada di penjara Indonesia, yang membuatnya kini mengalami depresi dan trauma.

Hakim Australia, Andrew Stavianou menyebut pelanggaran yang dilakukan Abbas sangat serius karena melanggar kedaulatan Australia.

Terdakwa juga disebut telah membahayakan jiwa dan keselamatan orang-orang yang berada di kapal saat diselundupkan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/09/23134001/penyelundup-200-migran-indonesia-ke-australia-dihukum-12-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke