Salin Artikel

Di Florida, Kini Guru Boleh Membawa Senjata ke Sekolah

Senator Partai Demokrat dari Distrik 32 tersebut menentang pengesahan undang-undang yang baru saja dilakukan senat.

Dilaporkan CBS News, dengan perbandingan suara 20-18, senat mengesahkan aturan soal batas usia masyarakat diperbolehkan membeli senjata.

Jika sebelumnya seseorang bisa membeli senjata setelah dia berusia 18 tahun, maka batas usia dinaikkan menjadi 21 tahun.

Jika aturan itu disepakati oleh DPR Florida, maka batas usia calon pembeli senjata juga berlaku untuk tipe senapan.

Selain itu, senat juga mengesahkan pasal yang mengatur soal adanya masa tunggu bagi warga yang berniat membeli senjata.

Namun, yang membuat Book kecewa, dilansir dari Sky News, adalah pasal lain yang disahkan dalam undang-undang tersebut.

Kini, di sekolah, guru maupun staf diperbolehkan menenteng senjata ke kelas. Meski begitu, terdapat pengetatan.

Guru maupun staf sekolah yang diizinkan membawa senjata adalah mereka yang pernah menerima pelatihan Korps Cadangan Polisi maupun mantan anggota militer.

Undang-undang itu disahkan pasca-insiden penembakan massal yang terjadi di SMA Marjory Stoneman Douglas di Parkland (14/2/2018).

Saat itu, mantan siswa sekolah tersebut, Nikolas Cruz, menyerang menggunakan senapan serbu semi-otomatis AR-15, dan mengenakan perlengkapan militer.

Aksi remaja 19 tahun itu membuat 17 orang murid dan guru tewas, serta melukai 15 orang lainnya.

Cruz kemudian dijerat dengan 17 dakwaan pembunuhan berencana, dan terancam menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.

"Apakah saya berpikir peraturan ini bakal efektif? Sama sekali tidak!" kata senator 33 tahun tersebut dalam pidatonya.

Sejak awal, Book menginginkan senat melakukan pembatasan senjata. Sebuah usul yang ditentang oleh Asosiasi Senapan Amerika Serikat (NSA).

"Anak-anak itu dibunuh di dalam kelas. Saya tidak bisa mengambil keputusan yang mengedepankan partai alih-alih mendengarkan keluhan mereka," ujar Book.



Kecaman juga datang dari orangtua korban tewas penembakan SMA Marjory Alana Petty, Ryan Petty.

Petty mengatakan, seharusnya senat mempertimbangkan proposal yang diajukan oleh Gubernur Rick Scott tentang adanya penempatan petugas keamanan yang bersenjata.

"Kami harus menjadi keluarga terakhir yang kehilangan anggota yang kami cintai akibat penembakan massal di sekolah," kecam Petty.

Senator dari Partai Republikan, Bill Galvano, berkilah dengan undang-undang yang sudah disahkan bakal membuat perbedaan.

"Ini adalah area di mana kami akhirnya bisa berkata kepada seluruh korban bahwa kami mendengarkan, dan kami sudah berjuang sangat keras," beber Galvano.

Lebih lanjut seperti dilaporkan USA Today, Senat Florida juga mengesahkan adanya paket kebijakan pengucuran dana agar insiden yang sama tidak terulang di masa depan.

Senat menyetujui dana 400 juta dolar AS, sekitar Rp 5,5 triliun, untuk meningkatkan pengamanan di sekolah, dan program kesehatan mental.

USA Today merangkum enam poin paket kebijakan dari senat:

  •  98 juta dolar AS, Rp 1,3 triliun, untuk program peningkatan keamanan sekolah secara fisik.
  •  87 juta dolar AS, Rp 1,1 triliun, untuk program Safe School.
  •  69 juta dolar AS, Rp 949 miliar, untuk bantuan program kesehatan mental.
  •  25 juta dolar AS, Rp 344 miliar, diperuntukkan bagi renovasi ruang kelas SMA Marjory yang rusaki akibat penembakan.
  •  18,3 juta dolar AS, Rp 251 miliar, untuk pembentukan tim tanggap krisis.
  •  500.000 dolar AS, Rp 6,8 miliar, untuk biaya pelatihan pertolongan pertama terhadap kesehatan mental.


Senator Bill Montford berkata, dia memilih mendukung aturan itu karena nilai dana yang disepakati.

Sebagai mantan guru dan kepala sekolah, Montford tidak setuju dengan adanya izin bagi sebagian guru membawa senjata ke sekolah, apalagi ke kelas.

"Namun, masih ada sisi positifnya. Sekokah mendapat bantuan dana untuk mencegah murid-murid menjadi korban penembakan," beber Montford.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/06/14334841/di-florida-kini-guru-boleh-membawa-senjata-ke-sekolah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke