Salin Artikel

Salah Masuk Lajur, Wanita Hamil di Paris Didenda Rp 1 Juta

Diwartakan AFP Sabtu (3/3/2018), perempuan tersebut mendapat denda sebesar 60 euro, atau sekitar Rp 1 juta karena melanggar lajur.

Perempuan yang tengah hamil itu sengaja melewati jalan satu arah ketika berada di stasiun perhentian Concorde yang dekat dengan Museum Louvre.

Kepada polisi stasiun, perempuan yang tidak disebutkan identitasnya itu berkata kalau dia tidak tahu telah melanggar peraturan.

Dia melewati lajur tersebut karena dianggap bisa memperpendek waktu tempuh perjalanannya.

Karcis denda itu langsung diposting oleh kekasihnya, Nicolas Mattiocco, di media sosial Twitter.

"Bravo sekali dengan karcis ini. Mereka memberikan denda kepada perempuan hamil yang tanpa memberitahunya terlebih dahulu," sindir Mattiocco.

"Sudah saatnya mengganti peraturan. Larangan itu menyimpang dan sangat konyol," kecam Babut.

Perwakilan RATP selaku operator Metro menyanggah kicauan Mattiocco dengan menjelaskan, terdapat tanda bahwa itu merupakan lajur satu arah.

"Kami berusaha semaksimal mungkin agar tidak insiden, dan arus penumpang berjalan lancar," kata  RATP.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/03/21313891/salah-masuk-lajur-wanita-hamil-di-paris-didenda-rp-1-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke