Salin Artikel

Sita 30 Juta Pil Ekstasi, Polisi Myanmar Cetak Rekor

YANGON, KOMPAS.com - Pemerintah mencetak rekor penyitaan narkoba terbesar dalam operasi yang dilakukan di kawasan terpencil di utara Myanmar.

Sebanyak 30 juta pil ekstasi, 502 kilogram heroin dan 1.750 kilogram sabu dengan total diperkirakan senilai 54 juta dolar AS (sekitar Rp 720 miliar) telah disita.

Pengungkapan tersebut berdasar informasi yang dibocorkan empat orang tersangka yang telah ditahan pada Selasa (16/1/2018), membawa polisi pada lokasi ditemukannya barang bukti narkoba di sebuah rumah di kota Kutkai, negara bagian Shan.

"Ini menjadi pengungkapan dan penyitaan narkoba dengan jumlah terbesar, baik jumlah maupun nilainya dalam sejarah di Myanmar," kata perwira polisi senior dari satuan anti-narkoba Myanmar kepada AFP, Kamis (18/1/2018).

Ditambahkannya, jumlah pengungkapan tersebut setara dengan seperlima total narkotika yang telah disita Myanmar selama 2017.

Dalam foto yang dirilis Kementerian Dalam Negeri Myanmar menunjukkan tumpukan barang bukti narkotika yang disita.

Myanmar telah lama dikenal sebagai negara produsen opium terbesar kedua di dunia setelah Afghanistan. Didukung kawasan perbatasan yang tak terjangkau hukum.

Namun jumlah produksi yang menurun sementara permintaannya yang melonjak menyebabkan lonjakan harga hingga sebanyak jutaan dolar.

Perdagangan narkoba meningkat hampir di seluruh penjuru negeri, namun lebih terlihat di bagian utara Shan yang tengah dilanda peperangan. Banyak kelompok etnis bersenjata menggunakannya untuk membeli persenjataan.

Rute perdagangan juga telah mencapai daerah-daerah konflik di bagian barat, di mana serangan tentara terhadap gerilyawan Rohingya telah menyebabkan lebih dari 655.000 penduduk minoritas itu melarikan diri ke Bangladesh.

Pada Oktober 2017 lalu, polisi Myanmar telah menyita lebih dari 5 juta dolar AS (sekitar Rp 66 miliar) pil ekstasi di wilayah utara Rakhine.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/18/20034301/sita-30-juta-pil-ekstasi-polisi-myanmar-cetak-rekor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke