Salin Artikel

Eks Bendahara Nazi Minta Pengampunan

Oskar Gröning adalah pegawai pembukuan Nazi di kamp konsentrasi Ausschwitz dari 1942-1944.

Dia memiliki peran sebagai petugas yang menyita uang dan harta para tahanan yang didatangkan ke kamp konsentrasi.

Dia juga mencatat berapa jumlah uang dan harta benda tahanan yang disita lalu meneruskannya ke kantor pusat Nazi di Berlin.

Pengadilan di Lüneburg pada 2015 menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun bagi Gröning. Selama proses persidangan, dia beberapa kali menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Tapi kemudian Gröning mengajukan naik banding atas keputusan pengadilan itu. Pada September 2016, Mahkamah Jerman dalam proses banding mengukuhkan hukuman penjara terhadap Gröning.

Dia lalu mengajukan gugatan keberatan sampai ke Mahkamah Konstitusi. Pada Desember 2017, Mahkamah Konsitusi pun menolak keberatan hukum Gröning.

Minta amnesti

Kini, untuk menghindari rumah tahanan, Gröning mengajukan permohonan pengampunan, dengan alasan usia lanjut. Jika permohonan ini juga ditolak, dia terpaksa harus menjalani hukuman penjara pada usianya yang sudah menginjak 96 tahun.

Juru bicara Kementerian Kehakiman di negara bagian Sachsen-Anhalt, Christian Lauenstein membenarkan pengacara Gröning telah mengajukan permohonan pengampunan.

"Permohonan pengampunan tidak punya dampak penundaan, jadi tidak berpengaruh pada kapan hukuman penjara dimulai," katanya.

Proses pengadilan Gröning disebut-sebut sebagai proses pengadilan terakhir yang berkaitan dengan Holocaust, peristiwa pembunuhan massal yang dilakukan rezim Nazi Hitler terhadap kaum Yahudi dan warga minoritas lainnya.

Jaksa penuntut menyatakan, sekalipun Gröning tidak membunuh seorang pun dengan tangannya sendiri ketika bekerja di kamp konsentrasi Ausschwitz, dia tetap turut bertanggung jawab.

Gröning terbukti memberi dukungan terhadap genosida dengan menyita uang dan harta benda lain dari para tahanan dan meneruskannya ke Berlin.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/17/12132141/eks-bendahara-nazi-minta-pengampunan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke