Salin Artikel

Cegah Pelecehan Seksual, California Susun Aturan Tombol Darurat di Hotel

Dilansir dari CNBC, Rabu (3/1/2018), jika undang-undang itu disahkan, California akan menjadi negara bagian pertama yang memiliki aturan tersebut.

UU akan mencakup larangan bagi setiap tamu yang melakukan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap karyawan hotel, untuk menginap di hotel selama tiga tahun.

"Pekerja hotel sering bekerja sendiri, membersihkan kamar demi kamar, sehingga mereka rentan terhadap kekerasan seksual," kata anggota dewan, Bill Quirk.

"Karyawan hotel harus merasa aman saat melakukan pekerjaan mereka," ujar anggota dewan lainnya,  Al Muratsuchi.

Dia sering mendapat laporan tentang bahaya menjadi karyawan hotel yang berisiko mendapatkan pelecehan seksual, sehingga UU ini akan menjadi langkah penting bagi karyawan untuk tetap aman.

Juru bicara Asosiasi Perhotelan California, Lynn Mohrfeld mengaku belum menerima salinan cetak rancangan UU tersebut sehingga belum dapat berkomentar lebih jauh.

"Sebagai sebuah industri, kami akan selalu fokus memastikan hotel sebagai tempat yang aman bagi semua orang yang bekerja dan menginap," katanya.

Laporan dari Unite Here Local 1, serikat pekerja hotel di Chicago, menemukan sejumlah 58 persen pekerja hotel yang disurvei di Ilinois tahun lalu, pernah mengalami pelecehan seksual oleh tamu.

Tamu-tamu hotel bahkan sering mengekspos diri dan bertelanjang saat petugas hotel menjawab panggilan dan mendatangi kamar mereka.

Sebelumnya, kota Seattle pernah melakukan pemungutan suara yang mengharuskan pemilik hotel untuk menyediakan tombol panik. Selain itu, kota Long Beach, California, juga mempertimbangkan peraturan tersebut, namun menggugurkannya pada ahir tahun lalu.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/04/11173091/cegah-pelecehan-seksual-california-susun-aturan-tombol-darurat-di-hotel

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke