Salin Artikel

Puigdemont Putuskan Tak Penuhi Perintah Pengadilan Spanyol

BRUSSELS, KOMPAS.com - Keinginan Spanyol agar eks kabinet Catalonia, terutama Presiden Carles Puigdemont, untuk hadir di sidang tidak akan terlaksana.

Sebelumnya pada Selasa (31/10/2017), Pengadilan Tinggi Spanyol (Audiencia Nacional) memerintahkan Puigdemont dan jajarannya untuk hadir dalam persidangan Kamis (2/11/2017).

Dalam agendanya, jaksa penuntut umum bakal menghelat penyelidikan formal terkait tuduhan melakukan makar pasca-mendeklarasikan kemerdekaan Catalonia Jumat (27/10/2017).

Pengadilan juga memerintahkan agar kabinet Catalonia membayar deposit sebesar 6,2 juta euro atau Rp 97,7 miliar.

Jika Puigdemont tidak mengacuhkannya, maka Audiencia Nacional bakal menerbitkan surat penangkapan.

Kepada media lokal Belgia, seperti dikutip The Telegraph, pengacara Puigdemont, Paul Bekaert, berkata Puigdemont tidak akan merespon perintah Audiencia Nacional.

Puigdemont, seperti dikatakan Bekaert, masih menganggap pengadilan Spanyol tidak akan berlaku adil jika dia pulang.

"Aku menyarankan agar mereka (Audiencia Nacional) menanyainya di Brussels saja," ujar Bekaert.

Selain itu, Bekaert juga menyatakan Puigdemont akan melawan semua langkah Spanyol untuk mengekstradisinya.

Tindakan Puigdemont tak pelak mengecewakan para pendukungnya.

Joan Josep Nuet dari Catalunya Sí que es Pot, koalisi sayap kiri Puigdemont, menyatakan tindakan presiden 54 tahun itu sangat tak bertanggung jawab.

"Dia bisa membuat semua orang yang dipanggil pengadilan langsung menjalani penahanan," keluh Nuet.

Puigdemont dan seluruh pemerintahan Catalonia dibekukan Spanyol setelah "Negeri Matador" menyetujui penggunaan Artikel 155 Konstitusi 1978 pasca-deklarasi kemerdekaan.

Puigdemont dan lima menterinya melarikan diri ke Brussels, Belgia, setelah kejaksaan agung Spanyol mengatakan bakal menangkap Puigdemont dengan tuduhkan melakukan makar.

https://internasional.kompas.com/read/2017/11/02/09023731/puigdemont-putuskan-tak-penuhi-perintah-pengadilan-spanyol

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke