Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibui Sejak 2013, Satu WNI Selamat dari Hukuman Mati di Riyadh

Kompas.com - 07/01/2017, 20:48 WIB

RIYADH, KOMPAS.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bebas dari ancaman hukuman mati.

WNI bernama Syarif Hidayat Anang itu sebelumnya ditahan aparat hukum Arab Saudi sejak tahun 2013.

Dia dituduh melakukan pembunuhan terhadap WNI lainnya di Arab Saudi bernama Enah Nurhasan.

Syarif dituduh melakukan pembunuhan tersebut bersama tiga warga Arab Saudi di Kota Ahsa, Provinsi Timur Arab Saudi.

Informasi ini tertuang dalam siaran pers Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/1/2017).

Disebutkan, sejak awal munculnya kasus ini, KBRI Riyadh yang memberikan pendampingan hukum.

KBRI menugaskan pengacara Abdullah Al Mohaemeed untuk memberikan pembelaan hingga tahun 2015.

Sejak Mei 2016 pembelaan dilakukan oleh Konsultan Hukum Muhammad Ahmad Al Qarni.

"Dari hasil pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI KBRI, kita memiliki keyakinan bahwa Syarif tidak terlibat pembunuhan," ungkap Dede Rifai.

"Karena itu kita all out memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif," sambung Dede.

Dede adalah Koordinator Fungsi Konsuler yang mengkoordinasikan upaya pembebasan tersebut selama ini.

Dari empat tersangka, hanya Syarif yang dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Sementara, tiga warga negara Arab Saudi tetap menjadi tersangka.

Meskipun Pengadilan di Kota Ahsa sudah memutuskan Syarif bebas dari hukuman mati pada tanggal 12 Desember 2016 lalu, namun berkas keputusan baru diterima tanggal 3 Januari 2017.

KBRI selanjutnya memulangkan Syarif pada tanggal 5 Januari, dan tiba di Jakarta, Jumat malam (6/1/2017) pukul 22.10 WIB.

Syarif didampingi oleh Konsultan Hukum KBRI Riyadh, Muhammad Ahmad Al Qarni.

"Saya sangat berterima kasih atas bantuan KBRI yang sejak awal mengawal kasus ini. Saya akan segera pulang sekarang," ujar Syarif sebelum naik ke pesawat di Bandara Riyadh.

Pembebasan Syarif merupakan pembebasan WNI pertama dari ancaman hukuman mati pada tahun 2017 ini.

Pada tahun 2016 lalu sebanyak 71 WNI dibebaskan dari ancaman hukuman mati di berbagai negara.

Di antaranya tujuh WNI di Arab Saudi, 51 WNI di Malaysia, satu WNI di China, empat WNI di Singapura , dan delapan WNI di Vietnam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com