Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Berhak Memilih dalam "Brexit"?

Kompas.com - 23/06/2016, 10:45 WIB

LONDON, KOMPAS.com - Mulai pukul 14.00 WIB, Kamis (23/6/2016), penduduk di Inggris akan mulai menggelar pemungutan suara dalam referendum.

Dalam perhelatan yang di Inggris disebut dengan istilah Brexit itu, para pemilih akan mendapatkan lembar surat suara yang berisi satu pertanyaan.

"Apakah Inggris Raya harus tetap menjadi anggota Uni Eropa atau meninggalkan Uni Eropa?"

Untuk pertanyaan itu, akan tersedia dua kemungkinan jawaban, masing-masing:  "Tetap menjadi anggota Uni Eropa" dan "Keluar dari Uni Eropa".

Khusus untuk penduduk di wilayah Wales, surat suara akan dicetak dalam bahasa Inggris dan bahasa Wales. 

Lantas, siapa saja yang berhak memberikan hak suaranya?

Mereka yang berhak memberikan suara adalah warga Inggris, Irlandia, dan warga negara persemakmuran (commonwealth) yang sudah berusia lebih dari 18 tahun, dan tinggal di Inggris Raya.

Ketentuan ini pun berlaku bagi warga Gibraltar, wilayah Inggris yang berada di pantai selatan Spanyol, sepanjang mereka melakukan pendaftaran. 

Warga Siprus dan Malta yang menetap di Inggris Raya pun bisa memberikan hak suaranya, sepanjang negara mereka berada di lingkup persemakmuran, -sama halnya dengan Uni Eropa.

Sementara itu, bagi warga Negara Inggris yang hidup di luar negeri untuk waktu kurang dari 15 tahun, juga tetap memiliki hak pilih.

Namun, upaya hukum untuk memberikan hak pilih kepada warga Inggris yang telah lebih lama dari 15 tahun meninggalkan negaranya gagal. Keputusan itu ditetapkan bulan lalu.

Dengan ketentuan tersebut, seperti dilansir Kantor Berita AFP, ada 46.499.537 pemilih yang terdaftar untuk perhelatan beberapa jam ke depan.

Jumlah tersebut berdasarkan data terakhir dari komisi pemilihan. Angka tersebut lebih besar dari jumlah peserta pemilihan umum tahun lalu, yang tercatat berjumlah 46.354.197 pemilih.

Baca: Mari Mengenal "Brexit" Lebih Dalam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com