Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi 16 Hari Tewas Ditinggal Orangtua di Tong Sampah demi "Video Games"

Kompas.com - 14/06/2016, 18:31 WIB

YAMAGATA, KOMPAS.com  - Pengadilan di Distrik Yamagata, Jepang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada seorang ibu berusia 18 tahun, Senin (13/6/2016).

Dia dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap bayi perempuan yang baru berusia 16 hari.

Wanita itu, bersama suaminya, meletakkan bayi merah itu di dalam tempat sampah, hingga orok itu terjerat dan meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka di Yonezawa, Mei 2015.

Berdasarkan penjelasan terdakwa, yang kala itu masih berusia 17 tahun, --sehingga namanya tak dipublikasikan, menaruh putri mereka Misora di dalam tempat sampah. Hal itu dilakukan terdakwa bersama dengan suaminya Yoshimi Suzuki (22).

Setelah itu, mereka menaruh tempat sampah itu ke dalam sebuah tas, dan menyimpannya di kamar tidur.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00, pada 7 Mei 2015. Demikian dilansir jaringan televisi Fuji TV, Selasa (14/6/2016).

Disebutkan pula, kaleng sampah itu hanya berukuran tinggi 20 centimeter, dengan diameter berukuran sama. 

Selanjutnya, Suzuki mengetahui bahwa anak itu tak bergerak setelah beberapa saat. Dia lantas menelpon sambungan 119 untuk panggilan darurat.

Bayi itu masih sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dia dinyatakan meninggal dua jam kemudian. 

Kala peristiwa itu terjadi, pasangan suami istri itu tak memiliki pekerjaan tetap. Mereka mengaku melakukan perbuatan itu, karena Misora terus menangis dengan kencang, saat orangtuanya ingin bermain video games.

Wanita itu mengaku, baik dia maupun suaminya tak pernah berpikir bahwa Misora akan mati. Niat mereka hanya ingin membuat bayi itu berhenti menangis. 

Suzuki, sebelumnya telah menjalani persidangan terpisah dalam kasus ini, dan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun, pada 31 Mei lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com