Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolivia Tetapkan UU yang Izinkan Warga Transjender Ubah Identitas

Kompas.com - 23/05/2016, 11:19 WIB

LA PAZ, KOMPAS.com - Pemerintah Bolivia menetapkan undang-undang yang memperbolehkan warga transjender untuk mengubah nama, keterangan jenis kelamin, dan foto dalam dokumen-dokumen resmi. 

"Hari ini, kami mengakhiri sejarang pengasingan dalam aspek sosial," ungkap Wakil Presiden Alvaro Garcia saat menetapkan regulasi itu, Sabtu lalu.

Seperti dikutip dari AFP, Alvaro menjalankan tugas mewakili Presiden Evo Morales yang sedang melakukan kunjungan ke Kuba.

"Warga transjender adalah sebuah kenyataan, adalah kemunafikan untuk menyangkal keberadaan mereka," kata Garcia.

Parlemen Bolivia meloloskan rancangan undang-undang tersebut pada Jumat lalu. Keputusan itu tetap diambil, meski deras penolakan dari kalangan gereja Katolik dan Evangelikal.

Gereja menolak UU itu karena regulasi ini justru merusak keluarga dan norma-norma ssosial.

Pemimpin Gereja Evangelikal, Pastor Sergio Gutierrez, menyerukan dilakukannya referendum nasional terkait isu ini. 

Namun Garcia justru mengaku mendasari kebijakannya itu atas pernyataan Pemimpin umat Katolik sedunia Paus Fransiskus, dalam sebuah wawancara tahun lalu.

Kala itu Paus menyatakan, warga transjender adalah juga "anak-anak Tuhan" dan mereka pun berhak untuk diterima keberadaannya oleh gereja. 

"Jika Paus saja menyatakan demikian, siapa kita yang bisa menghakimi dan mengabaikan niat seseorang yang mau mengubah keterangan soal jenis kelamin dalam kartu identitas mereka?" kata Garcia.

Sementara itu, mudah diduga, asosiasi lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) di Bolivia menyambut baik berlakunya regulasi ini.

"Identitas adalah hak mendasar yang pertama bagi umat manusia," kata Tamara Nunez, yang mewakili komunitas LGBT di Bolivia.

"Dengan undang-undang ini, kami dapat melihat bahwa kami berada di sebuah 'negara baru' dan kami yang selama ini difitnah dan dicabut haknya, bisa hidup bersama," kata dia. 

Baca: Kanada Resmi Ilegalkan Diskriminasi terhadap Kelompok Transjender

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com