Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Mississippi Sahkan Undang-Undang Anti-LGBT

Kompas.com - 06/04/2016, 12:34 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com — Gubernur Mississippi, AS, Phil Bryant, telah menandatangani undang-undang baru yang diyakini justru membiarkan diskriminasi terhadap kelompok LGBT.

Undang-undang baru itu mengatur, pemerintah negara bagian tidak akan menghukum siapa pun yang menolak melayani pernikahan pasangan sesama jenis kelamin atau pasangan transjender.

Dalam pernyataannya pada Selasa (5/4/2016) siang, Gubernur Bryant mengatakan, undang-undang ini tidak menghalangi sebuah tindakan yang dilindungi konstitusi dan tidak bertentangan dengan undang-undang federal AS.

"Undang-undang ini dirancang dengan sangat hati-hati untuk mencegah intervensi pemerintah terhadap kehidupan warga yang memberikan kekuasaan mereka kepada negara bagian," ujar Bryant.

Undang-undang ini hanya melindungi tiga keyakinan dalam agama, yaitu pernikahan hanya diakui jika terjadi antara pria dan wanita, hubungan seksual harus dilakukan setelah pernikahan, dan jenis kelamin ditentukan anatomi seseorang sejak kelahirannya.

Jennifer Riley-Collins, Direktur Eksekutif Persatuan Kebebasan Sipil Amerika di Mississippi, langsung merilis pernyataan tak lama setelah pidato Gubernur.

"Ini adalah hari yang menyedihkan untuk  Mississippi dan ribuan warganya yang kini berpotensi dipecat, ditolak pernikahannya, tak bisa mendapatkan tempat tinggal, tak bisa mendapatkan pelayanan hanya didasari siapa mereka," ujar Jennifer.

"Undang-undang ini bertentangan dengan prinsip dasar Amerika tentang keadilan, kesetaraan, dan tidak melindungi kebebasan beragama seseorang," lanjut Jennifer.

Undang-undang ini, lanjut Jennifer, sama sekali tak melindungi seseorang dari diskriminasi yang dilakukan pemerintah.

"Undang-undang ini merupakan serangan terhadap warga negara bagian ini dan akan membuat buruk wajah Mississippi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com