Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Tolak Banding Pembebasan Terpidana Kasus Pemerkosaan Massal

Kompas.com - 21/12/2015, 21:50 WIB
NEW DELHI, KOMPAS.com - Mahkamah Agung India menolak banding yang diajukan oleh kelompok perempuan untuk menentang pembebasan seorang remaja yang turut melakukan pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang mahasiswa.

Remaja itu berusia 17 tahun ketika ia dan lima pria lain memerkosa seorang mahasiwa di sebuah bus di Delhi tahun 2012.

Baru-baru ini ia dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman maksimal tiga tahun berdasarkan hukum pidana anak.

Sebagai upaya terakhir membatalkan pembebasan, Komisi Delhi untuk Perempuan mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada Sabtu malam (19/12/2015).

Namun pada Senin (21/12/2015) Mahkamah Agung mengeluarkan menolak banding yang diajukan oleh kelompok perempuan itu.

"Kami memahami kekhawatiran Anda tetapi tangan kami terikat dengan hukum yang ada," demikian pernyataan MA India.

Ditambahkan, tidak ada undang-undang yang memungkinkan perpanjangan hukuman penjara, melebihi hukuman maksimal tiga tahun bagi terpidana anak-anak.

Pemerkosaan beramai-ramai yang dialami oleh Jyoti Sing (23) pada Desember 2012 menggemparkan India dan dunia. Ia meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Empat pria dewasa sudah dijatuhi hukuman mati, sedangkan orang kelima melakukan bunuh diri di dalam penjara.

Pembebasan terpidana paling muda di antara enam pelaku pemerkosaan ditentang keras oleh banyak kalangan di India, termasuk keluarga korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com