Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Kini Bolehkan Guru di Jerman Pakai Kerudung

Kompas.com - 14/03/2015, 07:01 WIB

KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi Jerman memutuskan larangan untuk menggunakan kerudung bagi guru-guru di sekolah negeri adalah tidak konstitusional. Larangan yang diberlakukan pada tahun 2004 itu dianggap melanggar kebebasan beragama.

Gugatan banding ini diajukan oleh dua guru perempuan Muslim yang sebelumnya terpaksa menggunakan penutup kepala alternatif.

Dalam keputusan Jumat 13 Maret 2015, pengadilan menyatakan, sekolah-sekolah kini harus membuktikan alasan pelarangan "tidak hanya secara abstrak, tetapi juga risiko yang jelas". Sebab, selama ini larangan kerudung dianggap tidak memiliki alasan yang konkret.

Alasan larangan tersebut adalah kerudung bisa menyebabkan gangguan di ruang kelas. Selain itu, kerudung dianggap menimbulkan pertanyaan tentang netralitas guru.

Namun, kerudung yang merupakan lambang-lambang Kristen tidak termasuk dalam larangan yang diterapkan tahun 2004. Karena itu, keputusan pengadilan juga menyebutkan bahwa pengecualian terhadap "tradisi dan nilai budaya Kristen dan Barat" sebagai bentuk diskriminatif.

Dalam pernyataannya, Pengadilan Konstitusi Federal menyebutkan, larangan atas ekspresi beragama yang didasarkan pada "penampilan pendidik" tidak sejalan dengan kebebasan beragama.

Walau gugatan banding diajukan di negara bagian North Rhine-Westphalia, keputusan pengadilan tinggi ini mengikat negara-negara bagian lain yang memberlakukan larangan serupa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com