Si pria sebelumnya setuju menerima uang untuk membunuh seorang remaja 17 tahun. Namun, polisi tidak menemukan indikasi sedikit pun ia berniat untuk menjalankan kontrak menghilangkan nyawa itu. Maka, ia cukup dikenai tuduhan menipu.
Seorang pria lainnya yang memberikan perintah membunuh dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Namun, sebagian besar hukuman itu ditangguhkan setelah ia memberikan keterangan bahwa remaja 17 tahun itu diinginkannya mati karena menolak mentah-mentah rayuan gombalnya.
Pria pemberi order mengaku membayar 60.000 kron (Rp 100 juta), tetapi pihak penerima order yang ingkar itu mengaku hanya menerima 40.000 kron (Rp 66,7 juta). Jadi, kontrak itu sebenarnya serius atau tidak? (REUTERS/ATO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.