Didenda Rp 16,7 Juta karena Tidak Melakukan Kontrak Pembunuhan
Kompas.com - 19/01/2015, 14:58 WIB
Pria Norwegia didenda 10.000 kron (Rp 16,7 juta) karena melakukan penipuan. Uniknya, tuduhan penipuan dijatuhkan kepadanya karena ia tidak melaksanakan kontrak membunuh yang diterimanya.