Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Waria Malaysia Menang atas Larangan Pakai Baju Perempuan

Kompas.com - 07/11/2014, 14:57 WIB
KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Tiga waria di Malaysia menang di pengadilan atas tuntutan mereka melawan aturan hukum yang melarang pria Muslim menggunakan pakaian perempuan.

Hakim pengadilan Mohamad Yunus mengatakan, hukum tersebut "merendahkan, menindas, dan tidak memanusiakan" orang-orang dengan isu-isu jender.

Isu jender dan homoseksualitas memang masih menjadi topik yang tabu di Malaysia.

Pengacara pemohon mengatakan, putusan ini akan sangat "bersejarah", mengingat Malaysia merupakan negara yang sangat konservatif.

"Ini akan menjadi preseden. Pengadilan ini mengikat semua pengadilan tinggi lainnya," kata Aston Paiva, seperti dikutip kantor berita AFP.

Semua Muslim di Malaysia tunduk pada hukum Islam, di bawah sistem hukum ganda.

Pria yang berpakaian dan bertingkah laku mirip perempuan dilarang berdasarkan hukum-hukum tersebut. Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun.

Rawan pelecehan

Sejumlah negara pun punya aturan serupa, melarang perempuan berpakaian laki-laki.

Para pemohon adalah tiga Muslim yang lahir sebagai laki-laki, tetapi mengidentifikasi diri sebagai perempuan.

Mereka sempat ditangkap empat tahun lalu. Pada 2012, pengadilan rendah memutuskan bahwa mereka tidak boleh mengenakan pakaian perempuan.

Namun, dalam sidang banding, tiga hakim di Negeri Sembilan mengatakan bahwa hukum tersebut "menghalangi hak para pemohon untuk hidup bermartabat".

Pada September, Human Rights Watch yang berbasis di AS menyerukan pencabutan undang-undang jender, dan berkata bahwa kaum transjender telah mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh otoritas agama dan polisi.

Beberapa orang yang dipenjara berdasarkan hukum itu bahkan harus menghadapi pelecehan di penjara, kata kelompok hak asasi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com