Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Dubai, "Nyetir" Sambil Menyisir Rambut Didenda Rp 3 Juta

Kompas.com - 26/08/2014, 21:47 WIB
DUBAI, KOMPAS.com - Para perempuan yang biasa mengemudi mobil sambil menyisir rambut atau menggunakan "make-up" kini tak bisa lagi melakukannya di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Sebab, siapapun yang ketahuan mengemudikan mobil sambil menyisir rambut atau memoles wajah akan ditilang dan dikenai denda 272 dolar AS atau hampir Rp 3 juta. Demikian Kementerian Dalam Negeri UEA.

Berdasarkan laporan harian Khaleej Times, Kementerian Dalam Negeri menyatakan perilaku menyetir sambil menyisir rambut atau mempercantik diri termasuk "cara mengemudi yang berbahaya".

Masih menurut laporan harian itu, setiap pengendara yang tertangkap basah sedang mengenakan "make-up" sambil mengemudi akan dijatuhi denda. Selain itu mobil mereka akan ditahan selama satu bulan dan mendapatkan 12 tanda hitam pada SIM mereka.

Sementara para pria yang menyisir rambut atau membetulkan posisi penutup kepala tradisional juga akan mendapatkan hukuman yang sama.

Wakil Direktur Departemen Lalu Lintas Kepolisian Dubai, Kolonel Saif Muhair al-Mazroui mengatakan jenis pelanggaran ini termasuk di dalam lingkum Undang-undang Lalu Lintas Federal.

Mazroui menambahkan, para pengemudi yang kedapatan menggunakan telepon genggam tanpa menggunakan "hands free" saat berhenti di dekat lampu pengatur lalu lintas juga dikenai hukuman, meski lebih ringan.

"Banyak pengendara yang mengira mereka tak boleh menggunakan ponsel hanya saat mobil melaju dan tidak ketika berhenti di lampu pengatur lalu lintas," kata Mazroui.

Departemen Lalu Lintas Dubai mencatat 26.533 kasus pengemudi menggunakan telepon genggam saat mobil melaju sepanjang tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com