Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denmark Larang Masuk Lima Ulama dan Satu Pendeta

Kompas.com - 03/05/2017, 08:54 WIB

KOPENHAGEN, KOMPAS.com – Otoritas Denmark, Selasa (2/5/2017), mengeluarkan larangan masuk ke negaranya lima ulama Muslim dan satu pendeta Kristen Evangelis Amerika Serikat. Mereka dianggap sebagai "penceramah penyebar kebencian" yang mengancam ketertiban umum.

Larangan itu dikeluarkan di tengah reaksi masyarakat di Denmark terhadap Islam setelah kekerasan berbau Islam muncul satu dasawarsa lalu terkait penerbitan kartun Nabi Muhammad di sebuah surat kabar negara itu.

Larangan masuk juga dikeluarkan setelah rangkaian peristiwa kekerasan maut oleh sejumlah radikalis di Eropa, termasuk satu serangan di Denmark, yang diikut gelombang imigran, yang sebagian besar Muslim, pada 2015.

Daftar hitam, yang baru pertama kalinya dibuat Denmark seperti itu, didasarkan pada perundang-undangan yang disahkan tahun lalu.

UU tersebut mengizinkan pemerintah menerapkan larangan terhadap tokoh-tokoh agama asing yang dianggap dapat membahayakan keamanan masyarakat.

Baca: 200 Sel Radikal Penebar Kebencian di Jerman Digerebek

"Pemerintah tidak akan membiarkan para penceramah penyebar kebencian itu datang ke Denmark dan mendakwahkan kebencian terhadap masyarakat Denmark serta mengindoktrinasi orang-orang untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, menyebarkan pemahaman soal kekhalifahan (Islam) dan secara umum merusak nilai-nilai dasar kita," kata Menteri Imigrasi, Inger Stojberg.

Kelima ulama Muslim yang dilarang masuk Denmark adalah Kamal El-Mekki dari AS, ulama Kanada kelahiran Jamaika yang bermukim di Qatar Bilal Philips, Mohamad al-Arifi dan Salman al-Ouda dari Arab Saudi, serta Mohammad Rateb al-Nabulsi dari Suriah.

Selain itu, Denmark melarang masuk Terry Jones, pendeta Kristen Evangelis yang pada 2010 menimbulkan kemarahan masyarakat internasional ketika ia mengancam akan membakar Al Quran.

Pernyataan Stojberg soal larangan masuk itu tidak menyebutkan apakah para penceramah itu sebelumnya sudah pernah berada di Denmark.

Namun menurut UU undang yang diberlakukan tahun lalu, hukum itu diterapkan terhadap mereka yang "dianggap kemungkinan" akan datang di Denmark.

Baca: Sejak 2012, Perancis Usir 40 Ulama Radikal

UU itu juga menyebutkan bahwa perilaku yang dianggap menyebarkan kebencian bisa timbul dari pernyataan atau tindakan di Denmark maupun luar negeri.

Denmark pada 2005 menjadi target serangan pegaris keras Islamis setelah penerbitan kartun yang mengejek Nabi Muhammad.

Pada 2015, seorang pria Muslim warga negara Denmark bersenjata menewaskan dua orang dalam serangan pada sebuah acara debat dan sebuah rumah ibadah di Kopenhagen sebelum ditembak mati oleh polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com