KOMPAS.com - Seorang pengusaha Amerika Serikat keturunan Iran dan ayahnya yang berusia 80 tahun, masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Iran.
Demikian diberitakan kantor berita Mizan, Selasa (18/10/2016).
Pengusaha bernama Siamak Namazi itu ditahan pada Oktober 2015 oleh Korps Garda Revolusi Islam. Kala itu, dia sedang mengunjungi keluarganya di Iran.
Sementara, ayah Siamak, adalah mantan pejabat UNICEF yang pernah menjadi Gubernur Provinsi Khuzestan, Iran, pada masa pemerintahan Syah Iran yang didukung AS, Ferbruari lalu.
Siamak Namazi dan ayahnya, Baquer, keduanya memiliki kewarganegaraan ganda. Mereka dinyatakan bersalah, karena bekerjasama dengan pemerintah AS yang menjadi musuh Iran.
Iran pun tidak mengakui kewarganegaraan ganda, sehingga kedua lelaki itu tidak akan mendapat akses ke bantuan konsuler AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.