Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Wartawan Timor Leste Diseret ke Muka Pengadilan

Kompas.com - 06/10/2016, 19:08 WIB

DILI, KOMPAS.com - Dua wartawan Timor Leste diseret ke muka pengadilan, dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Perdana Menteri Rui Aria de Araujo.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan dan menarik atensi kelompok kebebasan pers di negara tersebut.

Seperti diberitakan Associated Press, Kamis (6/10/2016), dua wartawan itu adalah Raimundos Oki dan mantan pimpinan di mana Oki bekerja, Lourenco Vicente Martins.

Keduanya didakwa melakukan fitnah, dan diancam dengan hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.

Persidangan terhadap kedua wartawan ini akan dimulai pada Jumat besok.

Kelompok pembela hak dan kebebasan pers Timor Leste telah bereaksi atas kasus ini. Mereka mendesak agar perkara ini digugurkan.

Oki dan Martins mempublikasikan cerita tentang Perdana Menteri Araujo di the Timor Post  sekitar setahun lalu.

Dalam artikel itu disebutkan adanya keterlibatan Araujo dalam kontrak pemerintah, terkait layanan teknologi informasi.

Kasus itu terjadi ketika Araujo masih menjabat sebagai penasihat Menteri Keuangan di tahun 2014.

Dalam artikel itu dikisahkan, Araujo merekomendasikan sebuah perusahaan sebelum proses lelang dibuka. Namun media tersebut salah mengidentifikasi perusahaan yang menjadi pemenang akhir kontrak.

Atas kekeliruan itu, the Timor Post  telah menyampaikan permohonan maaf. Mereka pun memuat sanggahan Araujo di halaman satu.

Bahkan Martins pun mengundurkan diri dari jabatannya, menyusul kesalahan tersebut.

Namun, Araujo tetap berkeras untuk menuntut keduanya berdasarkan undang-undang yang memang bisa digunakan bagi kesalahan dalam jurnalisme investigatif.

"Cerita saya membuatnya marah dan dia membawa saya ke pengadilan," kata Oki.

Timor Leste merupakan salah satu negara demokrasi termuda di dunia. Sisi kebebasan pers di negara pecahan Indonesia ini pun tergolong rapuh dengan berlakunya hukum media di tahun 2014.

Santina da Costa, editor the Timor Post, menyebut seharusnya wartawan tidak boleh dikenakan penuntutan pidana yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.

"Namun sebagai warga negara, kami akan tunduk pada hukum," kata perempuan itu.

"Pemerintah seharusnya tidak menaruh wartawan di bawah tuntutan hukum pidana," sambung dia lagi.

Sebuah komite perlindungan wartawan yang ada di negeri itu mendesak agar Araujo mencabut laporan kriminalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com