Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambat Konvoi Mobil Sultan Johor, Perempuan Ini Divonis 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/09/2016, 13:04 WIB

JOHOR BARU, KOMPAS.com - Seorang perempuan di Johor Baru, Malaysia diganjar hukuman penjara lima bulan, karena menghambat rangkaian konvoi kendaraan Sultan Johor, pekan lalu. 

Seperti berita yang dilansir The Star Online, wanita berusia 29 tahun itu bernama Nur Haslinda Abdullah.

Dia didakwa melakukan aksi menghambat layanan sipil yang tengah menjalankan tugas, di Jalan Tebrau, Jumat pekan lalu, sekitar pukul 16.30.

Harian The Malay menyebutkan, Nur Haslinda yang sehari-hari bekerja sebagai juru masak, sedang mengemudikan kendaraannya menuju Kota Tinggi.

Saat itu, aparat kepolisian telah mengarahkan dia untuk menepi dan berhenti, karena konvoi Sultan Johor akan melintas.

Namun, entah mengapa, dia menolak berhenti. Polisi lalu menghentikan mobil itu secara paksa.

Akibatnya, perempuan itu didakwa melanggar Pasar 186 Hukum Pidana di negara itu.

Ancaman hukuman dalam pasal itu maksimum dua tahun penjara, atau denda sebesar hingga 10.000 Ringgit atau kira-kira Rp 33 juta.

Selain vonis tersebut, Nur Haslinda pun masih menjalani sidang dalam sidang dalam perkara mengemudi secara sembrono.

Untuk perkara itu dia dihukum satu hari penjara, dan denda sebesar 5.000 ringgit atau Rp 16,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com