Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konstitusi Thailand: Pertemuan Politik Lima Orang atau Lebih Dapat Dipenjara

Kompas.com - 07/08/2016, 16:04 WIB

BANGKOK, KOMPAS.com – Thailand, Minggu (7/8/2016), menggelar referendum untuk penentuan konstitusi baru yang disusun oleh sebuah komite yang ditunjuk junta militer yang  berkuasa.

Setelah penyusunan konstitusi baru, yang oleh pengeritik disebut sebagai rancangan militer dan menghancurkan demokrasi, pemerintah melarang kritik atau kampanye melawan otoritas.

Pembatasan ketat sebenarnya telah diberlakukan oleh junta militer sejak mereka mengudeta kekuasaan PM Yingluck Shinawatra pada Mei  2014.

Konstitusi baru melarang "pertemuan politik lima orang atau lebih" dan setiap pelanggaran atas UU baru itu dapat dipenjara hingg enam bulan, seperti dilaporkan Associated Press.

Pemerintah juga dimungkinkan untuk menunjuk perwira militer guna menahan orang tanpa tuduhan atau pengadilan di tempat-tempat rahasia hingga seminggu tanpa tinjauan hukum.

Militer membuang konstitusi lama saat mereka berkuasa pada 2014, setelah beberapa bulan terjadi ketidakstabilitan politik dan kekerasan sporadis.

Jika disetujui, seperti dilaporkan BBC, maka konstitusi yang baru tersebut akan menjadi langkah besar dalam upaya kembali ke demokrasi.

Namun para penentangnya menyebut pemungutan suara tidak adil karena ada pembatasan kampanye.

UU Referendum yang akan mengatur pelaksanaan  referendum akan memproses hukum "siapapun yang menyebar teks, foto atau gambar yang tidak konsisten dengan kenyataan".

Kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa UU baru tersebut "membatasi ekspresi dan akses informasi terhadap RUU tersebut".

Pelanggar terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun di penjara. Puluhan orang sudah dituntut terkait referendum.

Kelompok pemantau pemilu independen sudah meminta akreditasi untuk mengawasi pemungutan suara, tapi akses belum diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com