Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Kaji UU "Kontroversial" Soal Keamanan Internet

Kompas.com - 30/06/2016, 06:00 WIB

BEIJING, KOMPAS.com - Pihak berwenang di China selama ini secara rutin menyensor internet, dan memblokir berbagai jenis situs atau pun ungahan, khususnya yang mengecam Partai Komunis dan kebijakan-kebijakannya.

Terkait dengan hal itu pula, kini sebuah rancangan UU mengenai keamanan siber sedang dievaluasi di China.

RUU yang banyak disebut kontroversial itu, akan memberi pihak berwenang kekuasaan untuk mematikan internet dan memblokir semua komunikasi online, apabila terdeteksi adanya ancaman keamanan sosial.

RUU itu sedang dikaji parlemen China. Namun, Kongres Rakyat Nasional Rakyat tidak secara jelas menyatakan apa yang dimaksud dengan ancaman keamanan sosial.

Istilah itu bisa merujuk pada berbagai hal, mulai dari aksi protes kecil, hingga kerusuhan berskala besar atau serangan kekerasan.

Versi UU yang berlaku sekarang ini mengharuskan pemerintah daerah meminta persetujuan pemerintah pusat sebelum mematikan internet.

Namun, tidak ada kejelasan mengenai berapa lama pihak berwenang dapat mematikan internet.

Dengan UU baru ini, pemerintah akan bertindak lebih jauh. UU itu, menurut sejumlah pengamat, adalah bagian dari usaha pihak berwenang untuk melegitimasi kontrol yang semakin ketat dan luas terhadap internet. 

UU ini pun membuat otoritas pemerintah menjadi lebih sistematis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com