YAOUNDE, KOMPAS.com - Parlemen di Kamerun memutuskan untuk melakukan amandemen atas sebuah undang-undang berkaitan dengan perzinahan.
Seperti dikutip dari Associated Press, Jumat (24/6/2016), kini kaum pria pun bisa berhadapan dengan hukum pidana jika terkait dengan kasus ini.
Selama ini di Kamerun, pasal mengenai perzinahan hanya berimbas secara pidana kepada kaum perempuan saja.
Keputusan amandemen ini dicapai pada Rabu malam lalu, dan diharapkan dapat segera mendapat dukungan dari Senat dan Presiden Paul Biya, yang sebelumnya mengajukan revisi tersebut.
Dalam Kitab Undang-undang Pidana yang berlaku di negara itu, perempuan yang terkena pasal perzinahan bisa dikenai pidana penjara selama 2-6 bulan dan atau denda sebesar Rp 2,4 juta.
Dengan revisi ini, maka kaum lelaki pun nanti akan menghadapi ancaman yang sama dalam kasus serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.