Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelihara Anjing di Madrid Bisa Kena Denda Rp 22 Juta, jika...

Kompas.com - 19/04/2016, 15:28 WIB

MADRID, KOMPAS.com — Para pemilik anjing di kota Madrid, Spanyol, kini harus waspada jika tak ingin terkena denda atau menjadi petugas kebersihan jalan pada akhir pekan.

Wali Kota setempat, Manuela Carmena, seperti diberitakan Associated Press, Selasa (19/4/2016), mengeluarkan sebuah regulasi baru untuk para pemelihara anjing.

Sanksi itu berlaku bagi para pemilik anjing yang tepergok tak membersihkan kotoran hewan mereka saat membawa peliharaan mereka berjalan-jalan.

Senin kemarin, Carmena mengatakan, aparat kepolisian di kota Madrid menitikberatkan pengawasan di dua distrik. Di dua distrik yang tak disebutkan tersebut, ditemukan banyak pemilik anjing yang membiarkan kotoran hewannya di jalan.

Dengan aturan ini, pemilik hewan dapat terkena denda hingga 1.700 dollar AS atau sekitar Rp 22 juta.

Selain regulasi ini, Carmena pun mengaku akan mendorong parlemen setempat agar merestui sanksi tugas pembersihan jalan pada hari Sabtu atau Minggu sebagai pengganti denda itu.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com