Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Gadis 12 Tahun, Pria Ini Dipenjara 150 Tahun

Kompas.com - 15/03/2016, 08:40 WIB
LOS ANGELES, KOMPAS.com — Seorang pria asal Los Angeles dijatuhi hukuman penjara 150 tahun karena memerkosa seorang gadis berusia 12 tahun saat berada di Rusia.

Selain itu, pria bernama Yusef Abaramov (58) itu juga mengancam akan memenggal kepala gadis itu jika dia melapor kepada polisi.

Vonis ini dijatuhkan hakim distrik AS, Otis Wright, dalam sidang yang digelar Senin (14/3/2016). Hakim Wright juga menyebut, Yusef sebagai "predator buas" saat membacakan vonisnya.

Peristiwa itu terjadi pada 2 Juni 2009. Saat itu, Yusef memerkosa bocah itu dan mengancam akan memenggal kepalanya lalu menggunakan kepala bocah itu untuk bermain sepak bola.

Beberapa bulan kemudian, Yusef kembali ke Rusia dan lagi-lagi memerkosa gadis-gadis di bawah umur.

Pada Maret 2009, Yusef yakin para korbannya melapor ke polisi. Dia dan dua kawannya lalu membawa gadis-gadis itu dan memerkosa mereka beramai-ramai.

Yusef ditangkap pada April 2014 sebagai hasil investigasi gabungan kepolisian AS dan Rusia.

Hakim Wright dalam pembacaan amar putusan menyebut teror yang dialami salah seorang korban Yusef saat dipanggil untuk memberikan kesaksian.

"Dia berjalan melewati pintu itu, melihat terdakwa, lalu dia menjerit dan jatuh ke lantai. Dia lalu merangkak keluar ruang sidang layaknya hewan yang terluka," kata hakim.

"Rasa ketakutan yang amat sangat seperti itu tak mungkin dibuat-buat," lanjut Wright.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih berat dari permintaan jaksa yang menuntut hukuman 45 tahun penjara.

Wright memutuskan vonis 150 tahun agar memberi kepastian kepada para korban bahwa Yusef tak memiliki kesempatan menghirup udara bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com