Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Gadis Belia 9 Tahun Nikah dengan Bocah Laki-laki 14 Tahun

Kompas.com - 04/03/2016, 20:26 WIB

LAHORE, KOMPAS.com — Polisi Punjab, Pakistan, Jumat (4/3/2016),  menyelamatkan seorang gadis belia berumur sembilan tahun dari pernikahan dengan bocah laki-laki 14 tahun. Empat sesepuh desa yang memaksakan pernikahan demi mengakhiri sengketa keluarga itu pun ditangkap.

Peristiwa itu terjadi di sebuah desa di Distrik Rahim Yar Khan, Provinsi Punjab. Sudah menjadi kebiasaan di Pakistan, yang diakui secara budaya, untuk menggunakan pernikahan sebagai media membangun dan memperkuat aliansi, menyelesaikan perselisihan, atau menebus utang.

Empat anggota dewan desa ditangkap karena telah mengeluarkan sebuah keputusan yang mengharuskan gadis ingusan itu untuk diberikan dalam vani, pernikahan kompensasi. Pernikahan jenis ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara dua keluarga.

"Istri saudara gadis itu meninggal karena beberapa masalah kesehatan beberapa minggu lalu. Keluarga sang istri menduga ada kecurangan dan menuduh keluarga gadis itu telah melakukan pembunuhan," kata Wakil Inspektur Polisi Mamoonur Rasheed.

"Pada 3 Maret, dewan desa memutuskan untuk menyerahkan gadis kecil itu dalam vani demi menyelesaikan dugaan pembunuhan itu," kata Rasheed.

Dewan memutuskan bahwa gadis itu akan menikah dengan sepupu dari almarhumah istri saudaranya, yang masih berusia 14 tahun. Sementara itu, saudaranya akan membayar 150.000 rupee (1.430 dollar AS) kepada keluarga almarhumah istrinya.

Menurut Badan Perlindungan Anak PBB (Unicef), 3 persen gadis Pakistan menikah sebelum 15 tahun dan 21 persen lagi menikah sebelum 18 tahun.

Orangtua para pengantin perempuan biasanya miskin. Mereka menggunakan pernikahan itu sebagai jalan untuk menyediakan masa depan putri mereka. Kebiasaan itu terutama terjadi di wilayah yang memiliki sedikit peluang ekonomi bagi perempuan.

Pada Januari lalu, sebuah lembaga agama paling berpengaruh di Pakistan memberikan masukan kepada pemerintah. Mereka berharap ada undang-undang yang bisa menjamin hukuman berat bagi keluarga yang menikahkan anak perempuannya pada usia delapan atau sembilan tahun.

Undang-undang yang ada saat ini lemah karena orangtua pengantin anak-anak itu hanya dihukum satu bulan penjara dan denda 1.000 rupee atau 10 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com