Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 38 Anak Kura-kura di Balik Celana, Pelaku Didenda Rp 35 Juta

Kompas.com - 26/02/2016, 13:42 WIB
TORONTO, KOMPAS.com - Dong Yan, seorang lelaki asal Ontario, Kanada kedapatan menyelundupkan 38 ekor anak kura-kura yang disimpan di balik celananya. 

Namun, seperti diberitakan Reuters, Kamis (25/2/2016), pengadilan memutuskan tersangka dengan hukuman masa percobaan, dan denda.

Uniknya, hukuman tambahannya adalah, dia dilarang memiliki kura-kura itu, selama 10 tahun ke dapan. 

Berdasarkan keterangan Departemen Lingkungan, Pemerintah Kanada, Dong Yan terbukti mencoba membawa reptil-reptil itu dari Amerika Serikat ke wilayah selatan Kanada. 

"Kura-kura itu dibungkus dengan tas plastik dan ditempel di kedua kaki di balik celana Dong," demikian diungkapkan dalam siaran pers divisi Lingkungan dan Perubahan Cuaca di Kanada.

Dong Yan dihukum pada 17 Februari lalu setelah tertangkap dalam inspeksi tahun 2014. Saat itu dia mencoba masuk ke Kanada melalui perbatasan Niagara.

Dong Yan mendapat hukuman percobaan selama dua tahun dan denda sekitar Rp 35 juta. Dia pun dikenai sanksi "community service" selama 50 jam, dan harus melapor ke Departemen Lingkungan jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Lelaki itu pun diwajibkan membuat semacam tuilsan yang berisikan pengalamannya untuk dipublikasikan oleh departemen terkait. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com