Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denmark Akan Menyita Harta Pengungsi

Kompas.com - 26/01/2016, 20:07 WIB
KOMPAS.com - Parlemen Denmark melakukan pemungutan suara atas sebuah usulan untuk menyita harta benda yang bernilai milik pencari suaka untuk membayar kebutuhan mereka.

Usulan tersebut memicu kritik di dalam negeri maupun di dunia internasional, termasuk dari Badan Pengungsi PBB, UNHCR, ketika diumumkan pertengahan Januari ini.

Dengan dukungan lintas partai, diperkirakan rancangan undang-undang tersebut akan lolos dalam pemungutan suara, Selasa 16 Januari.

Berdasarkan usulan tersebut, semua harta benda para pendatang dengan nilai di atas 1.400 dollar AS atau sekitar Rp 19 juta akan disita dengan beberapa pengecualian, antara lain cincin kawin.

Pemerintah Denmark menegaskan bahwa kebijakan tersebut membuat para pendatang mendapat perlakukan yang sama dengan warga Denmark yang menganggur, yang harus menjual harta mereka pada nilai tertentu agar bisa mendapat tunjuangan sosial.

Usulan ini akan meningkatkan masa tunggu bagi para pengungsi dari satu tahun menjadi tiga tahun sehingga diharapkan bisa menghambat para pendatang menuju ke negara itu.

Tahun ini, Denmark diperkirakan akan menerima 20.000 pencari suaka, meningkat dari 15.000 sepanjang tahun 2015 lalu.

Denmark dan negara tetangganya, Swedia, sudah meningkatkan perbatasan mereka sebagai upaya untuk mengurangi jumlah pendatang dan pengungsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com