Denda dijatuhkan setelah dia terbukti bersalah “mencuri” jaket pelampung dari pesawat maskapai Cathay Pacific yang ditumpanginya.
Warga Tiongkok ini dengan polosnya mengira bahwa jaket pelampung adalah souvenir yang diberikan gratis kepada penumpang.
Tanpa pikir panjang, dia pun mengambil dan memasukkan pelampung itu ke dalam tasnya, ketika pesawat mendarat di Hong Kong.
Seperti diberitakan Shanghaiist edisi Kamis (3/11/2015), saat memindai isi tas, petugas bandara di Hong Kong kaget karena ada jaket pelampung di dalam tas tersebut.
Akhirnya, wanita itu dibawa dan disidangkan di pengadilan setempat. Hakim menyatakan tidak simpatik dengan tindakan yang dilakukan manula itu.
Perbuatan ini, menurut hakim, sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang. Terlebih jika pihak maskapai tidak menyadari kehilangan jaket pelampung itu.
Namun melalui pengacaranya, wanita ini menilai adalah tanggung jawab maskapai untuk memeriksa apakah ada jaket pelampung yang hilang atau tidak.
Pernyataan ini langsung dijawab sinis oleh hakim dengan mengatakan bahwa maskapai pun tidak menyangka ada orang aneh yang bakal mencuri jaket pelampung.
Setelah mendengar vonis hakim, pelaku sempat mengaku tidak mempunyai uang untuk membayar denda. Bahkan, dia sempat jatuh pingsan di pengadilan ketika diadili.
Akhirnya, setelah diancam akan dipenjara selama seminggu, manula inipun menghubungi suaminya yang kemudian membayarkan denda tersebut.
Sang nenek pun dibebaskan dan diperbolehkan kembali ke kampung halamannya di Xi’an, Tiongkok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.