Bagi tempat-tempat usaha yang kedapatan tetap beroperasi di saat shalat Jumat maka hukuman denda sebesar 2.746 dolar AS atau sekitar Rp 35 juta akan dijatuhkan.
Menurut harian berbahasa Inggris The Peninsula, aturan baru itu itu diumumkan pada Rabu (15/4/2015), yang merupakan perintah langsung Emir Qatar Sheikh Tamim al-Thani.
Harian The Peninsula menambahkan aturan tersebut akan dimuat dalam lembaran negara setelah aturan itu resmi dijalankan.
Pada 2011, pemerntah Qatar membekukan semua izin penjualan minuman beralkohol di berbagai restoran dan kafe di wilayah The Pearl, sebuah pulau buatan manusia yang banyak dihuni para ekspatriat.
Pesta luar ruangan yang biasa digelar sepekan sekali yang diiringi dentuman musik dan minuman beralkohol juga dilarang.
Situasi ini menimbulkan perdebatan apalagi Qatar akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 yang diperkirakan bakal membuat negeri kecil itu dibanjiri ribuan orang dari seluruh dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.