Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

39 Tahun Dipenjara Tanpa Salah, Pria AS Dapat Kompensasi Rp 13 Miliar

Kompas.com - 20/03/2015, 23:01 WIB
WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Seorang pria asal Ohio, AS yang tahun lalu dibebaskan setelah mendekam 39 tahun di dalam penjara karena dituduh melakukan pembunuhan yang tak dilakukannya mendapatkan uang kompensasi lebih dari 1 juta dolar atau sekitar Rp 13 miliar.

Ricky Jackson menerima uang kompensasi itu menyusul perintah dari sebuah pengadilan di negara bagian Ohio, Kamis (19/3/2015).

"Wah...saya tak mengetahui itu. Hal ini sangat fantastis. Saya tak tahu harus berkata apa. Ini akan sangat berarti," kata Jackson kepada harian Cleveland Plain Dealer.

Pada 1975, Jackson bersama Wiley Bridgeman dan Kwame Ajamu, saudara Wiley dinyatakan bersalah atas pembunuhan Harold Franks, seorang salesman di kawasan Cleveland, berdasarkan kesaksian seorang bocah berusia 12 tahun.

Bocah itu, Eddie Vernon, beberapa tahun lalu mengubah kesaksiannya dan mengatakan kepada aparat hukum bahwa dia tak pernah menyaksikan sendiri pembunuhan itu. Selain kesaksian Vernon, tak ada bukti kuat yang mengaitkan Jackson dengan pembunuhan itu.

Sejumlah saksi lain memastikan Jackson ada di dalam sebuah bus sekolah saat pembunuhan itu terjadi. Awalnya Jackson dijatuhi hukuman mati namun batal karena adanya kesalahan dokumen.

Setelah Jackson dibebaskan, tak lama kemudian Wiley Bridgeman juga dibebaskan pada November tahun lalu. Sedangkan Ajamu setelah hukuman matinya diubah dia dibebaskan pada 2003 setelah 27 tahun mendekam dalam penjara. Namun, pada Desember lalu seorang hakim di Cleveland tetap menghapuskan semua dakwaan kriminal terhadap pria itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com