Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Penyiksa PRT Indonesia di Hongkong Divonis Bersalah

Kompas.com - 10/02/2015, 10:52 WIB
HONGKONG, KOMPAS.com - Seorang perempuan Hongkong, Selasa (10/2/2015), dinyatakan bersalah karena telah menyiksa (PRT) pekerja rumah tangga-nya yang asal Indonesia. Kasus penyiksaan itu sendiri telah mendominasi berita utama media di kota pusat keuangan itu dan memicu kemarahan internasional.

"Anda dimasukkan ke penjara," kata Hakim Amanda Woodcock kepada Law Wan-tung, setelah mengumumkan pada sidang pengadilan yang penuh sesak bahwa perempuan berusia 44 tahun itu dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 dakwaan dikenakan kepadanya, termasuk tuduhan tentang luka berat dan kejahatan intimidasi.

"Saya yakin dia mengatakan yang sebenarnya," kata Woodcock, merujuk pada mantan pembatu Law, Erwiana Sulistyaningsih, yang mengatakan pada sidang pengadilan bahwa dirinya telah "disiksa" Law.

Erwiana, yang dibalut t-shirt hitam, mengatakan kepada kantor berita AFP setelah putusan itu dibacakan bahwa dia "sangat senang". Dia pun memeluk sejumlah aktivis di dekatnya.

Sementara Law menundukkan kepalanya, tetapi tampak tenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com