Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didenda Rp 16,7 Juta karena Tidak Melakukan Kontrak Pembunuhan

Kompas.com - 19/01/2015, 14:58 WIB
OSLO, KOMPAS.com -  Pria Norwegia didenda 10.000 kron (Rp 16,7 juta) karena melakukan penipuan. Uniknya, tuduhan penipuan dijatuhkan kepadanya karena ia tidak melaksanakan kontrak membunuh yang diterimanya.

Si pria sebelumnya setuju menerima uang untuk membunuh seorang remaja 17 tahun. Namun, polisi tidak menemukan indikasi sedikit pun ia berniat untuk menjalankan kontrak menghilangkan nyawa itu. Maka, ia cukup dikenai tuduhan menipu.

Seorang pria lainnya yang memberikan perintah membunuh dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Namun, sebagian besar hukuman itu ditangguhkan setelah ia memberikan keterangan bahwa remaja 17 tahun itu diinginkannya mati karena menolak mentah-mentah rayuan gombalnya.

Pria pemberi order mengaku membayar 60.000 kron (Rp 100 juta), tetapi pihak penerima order yang ingkar itu mengaku hanya menerima 40.000 kron (Rp 66,7 juta). Jadi, kontrak itu sebenarnya serius atau tidak? (REUTERS/ATO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com